Komisi IX Harapkan Semua Pihak Punya Kesamaan Prespektif tentang BPJS Kesehatan

29-01-2020 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto : Kresno/Man

 

DPR RI bersama dengan Pemerintah, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, melakukan kajian pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri Kelas III. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian dengan mengkaji dari prespektif paraturan perundang-undangan, juga melibatkan BPK dalam memberikan prespektif dari audit anggaran keuangan.  

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengharapkan agar semua pihak memiliki kesamaan prespektif untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri. Dia menjabarkan, selama ini masih ada ketidak sepahaman antara para pemangku kepentingan. Dengan FGD yang melibatkan dari pakar hukum, dia berharap ada pemahaman yang sama dalam menafsirkan aturan tentang iuran BPJS Kesehatan.

 

"Ada selisih pemahaman, selisih pendapat antara BPJS dan juga Kementerian Kesehatan dalam menafsirkan beberapa peraturan. Kementerian Kesehatan telah memberikan analisis secara hukum kepada BPJS dan juga sudah ditembuskan ke Komisi IX, namun BPJS juga memiliki alasan yang lain terhadap kebijakan ini, oleh sebab itu kita berharap dari FGD ini bisa menyamakan prespektif tentang solusi yang paling tepat, karena ini betul-betul rakyat menderita sekali," papar Nini, sapaan akrabnya, di Ruang Rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020) petang.

 

Sampai saat ini, posisi Komisi IX DPR RI tetap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima Upah (BP). "Pada rapat tanggal 7 November yang merupakan rapat pertama ketika kita sudah di Komisi IX pada priode 2019-2024, kita Komisi IX dari seluruh fraksi tetap konsisten untuk menolak kenaikan tarif iuran Kelas III bagi PBPU dan BP," ungkap Nini.

 

Dia juga mengatakan di periode sebelumnya 2014-2019, Komisi IX DPR RI juga tidak sepakat dengan kenaikan iuran untuk Kelas III. Namun dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran Kelas III Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

 

Padahal saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah pada 12 Desember 2019, Menteri Kesehatan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi IX DPR RI saat itu, yakni Pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada PBPU dan BP Kelas III.

 

Berdasarkan keputusan bersama itu pula, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun fakta berkata lain lantaran BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...